Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

- 13 Juli 2021, 05:53 WIB
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

PR BEKASI – STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) merupakan berkas yang wajib dimiliki para pekerja di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.

STRP menjadi salah satu berkas wajib jika akan menggunakan transportasi umum seperti KRL, TransJakarta, dan MRT di masa PPKM Darurat.

Setiap pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib membawa STRP.

Aturan tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

STRP sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun fakta di lapangan, ternyata masih banyak pekerja yang belum memiliki STRP ketika menggunakan KRL.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti.

“Sebagian besar lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan tetap beraktivitas,” kata Polana sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021

Temuan tersebut, kata Polana berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pada Senin pagi, 12 Juli 2021.

Keenam stasiun di Jabodetabek itu meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Pihaknya menjelaskan bahwa pengawasan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Sebagai informasi, masyarakat atau para pekerja yang diperbolehkan membuat STRP adalah kategori sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

1. Pekerja sektor esensial, yakni sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal yakni meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Syarat dan cara membuat STRP yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

Syarat-syarat membuat STRP:

Perorangan

KTP Pemohon
Sertifikasi vaksinasi
Foto 4x6 berwarna
Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
Perusahaan

Perusahaan

KTP pemohon
Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
Sertifikat vaksinasi
Pas foto berwarna 4x6
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

Baca Juga: Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat

Setelah syarat-syarat STRP terpenuhi, selanjutnya ketahuilah cara membuat STRP sebagai berikut:

Cara Membuat STRP

Pemohon STRP melakukan pendaftaran STRP secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id.
Pemohon mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan. Selanjutnya, verifikasi berkas akan dilakukan oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Lalu, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dan dapat diunduh pada situs tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x