PR BEKASI - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah jakarta.
STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.
Baca Juga: STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021
Pekerja di sektor esensial dan kritikal
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, bisa mengajukan STRP secara perorangan untuk rutinitas kantor atau perjalanan dinas.
Bisa juga secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.
Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.