Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 12:37 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. /

- Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id

- Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.

- UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus? Begini Faktanya

- Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.

- STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.

- Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.

Baca Juga: Lurah Depok Disanksi Pemecatan, Buntut dari Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah