- Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.
- UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus? Begini Faktanya
- Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
- STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.
- Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.
Baca Juga: Lurah Depok Disanksi Pemecatan, Buntut dari Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.***