Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 12:37 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. /

Sedangkan sektor krtikial yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

STRP perorangan dengan keperluan mendesak

STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Berikut Persyaratannya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi JakEvo pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat

Persyaratan STRP

Pekerja sektor esensial dan kritikal

- KTP pemohon

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah