Sedangkan sektor krtikial yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.
Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja
STRP perorangan dengan keperluan mendesak
STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Berikut Persyaratannya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi JakEvo pada Senin, 12 Juli 2021.
Baca Juga: Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat
Persyaratan STRP
Pekerja sektor esensial dan kritikal
- KTP pemohon