Oseltamivir-Azithromycin Tak Lagi Jadi 'Obat' Wajib Pasien Covid-19, Ini Penjelasannya

- 15 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Oseltamivir dan Azithromycin tidak lagi direkomendasikan sebagai obat terapi untuk pasien positif Covid-19.*
Ilustrasi. Oseltamivir dan Azithromycin tidak lagi direkomendasikan sebagai obat terapi untuk pasien positif Covid-19.* /REUTERS/Yves Herman

PR BEKASI - Oseltamivir dan Azithromycin baru-baru ini tidak lagi direkomendasikan sebagai obat terapi rutin bagi pasien Covid-19.

Rekomendasi terbaru terkait Oseltamivir dan Azithromycin ini berdasarkan revisi protokol tatalaksana Covid-19 dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia.

Oseltamivir dan Azithromycin termasuk ke dalam obat yang direkomendasikan untuk pasien Covid-19 di Indonesia, termasuk untuk pasien dengan gejala ringan dan sedang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Ini Daftar Vitamin dan Obat Rekomendasi Kemenkes bagi Pasien Covid-19

Baru-baru ini muncul revisi protokol tatalaksana Covid-19 dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia yang tidak lagi menyertakan Oseltamivir dan  Azithromycin sebagai terapi rutin pasien Covid-19 .

Perlu diingat bahwa revisi protokol tatalaksana ini baru sebatas usulan dan hingga postingan ini dibuat belum diadopsi menjadi protokol tatalaksana Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram dr. Adam Prabata, Oseltamivir tidak lagi direkomendasikan terapi rutin pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau yang sedang isolasi mandiri.

Baca Juga: Cara Dapatkan Obat Gratis dari Kemenkes saat Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Namun Oseltamivir hanya direkomendasikan untuk diberikan pada pasien Covid-19 yang diduga terinfeksi virus Influenza.

Sementara Azithromycin juga tidak lagi direkomendasikan terapi rutin pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau yang sedang isolasi mandiri.

Azithromycin hanya direkomendasikan pada pasien Covid-19 bila ada kecurigaan ko-infeksi dengan makroorganisme atipikal.

Baca Juga: Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 Isoman Agar Tidak Menular, Ternyata Bukan Dibakar

Sebelumnya rekomendasi ini berasal dari surat revisi protokol tatalaksana Covid-19 dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia.

"Bersama kami sampaikan "REVISI PROTOKOL TATALAKSANA COVID-19" yang disusun oleh 5 organisasi profesi: Perhimpunan Dokter Peru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Ikatan Dokter Anak Indonesia(IDAI) (terlampir), mohon diterima dengan baik," demikian isi surat tersebut.

Baca Juga: Indonesia Jadi Episenter Covid-19 di Asia, Dokter: Jangan Tutup Mata, Fatal Jika Lengah

Namun hingga 15 Juli 2021 belum ada tatalaksana Covid-19 dari Kemenkes RI yang menyesuaikan dengan revisi terbaru protokol dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia.

Oleh karena itu, Oseltamivir dan Azithromycin tidak lagi direkomendasikan berdasarkan revisi protokol tatalaksana Covid-19 dari 5 organisasi profesi dokter di Indonesia.

Oseltamivir dan  Azithromycin hanya dianjurkan untuk diberikan pada pasien Covid-19 dengan kondisi tertentu.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x