3 Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Perjalanan Saat Penyekatan di Masa Libur Idul Adha

- 16 Juli 2021, 08:15 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Penyekatan di sembilan titik ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut untuk menekan laju mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Penyekatan di sembilan titik ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut untuk menekan laju mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyekatan di sejumlah titik menjelang libur Idul Adha.

Penyekatan itu dilakukan karena Hari Raya Idul Adha masih bertepatan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali hingga 20 Juli 2021.

Terdapat sejumlah dokumen yang menjadi syarat perjalanan selama masa penyekatan libur Idul Adha seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi.

Baca Juga: Daftar Terbaru Titik Penyekatan Wilayah Kabupaten Bekasi dan Depok Selama PPKM Darurat 

Ia mengatakan bahwa sesuai instruksi dari Mendagri, yang masih boleh diizinkan untuk melakukan perjalanan selama masa penyekatan adalah dari sektor esensial dan kritikal.

"Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai SE 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi," kata Budi Setiyadi.

"Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 16 Juli 2021.

Dokumen bagi pelaku perjalanan untuk sektor esensial dan kritikal, menurut Budi, harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Dijaga Ketat Sejak Pagi, Catat 100 Titik Penyekatan Baru di Jabodetabek 

"Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub," lanjutnya.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat tes negatif PCR atau Antigen.

Budi kemudian menuturkan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi dari Kemenhub baru diselenggarakan di Terminal Mengwi, Bali.

"Saat ini pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi Bali. Yang dilaksanakan sejak tanggal 8 Juli sampai 13 Juli dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac," kata Budi.

Baca Juga: 63 Titik Lokasi Penyekatan Wilayah Jabodetabek Selama PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 

"Target peserta dari vaksinasi di 12 terminal tersebut yakni sebanyak 10.000 peserta dan yang sudah terdaftar sebanyak 7.173 peserta," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menyampaikan bahwa akan ada 1.065 titik penyekatan selama Idul Adha di wilayah Jawa dan Bali.

Dari titik penyekatan tersebut nantinya, hanya perjalanan dari sektor esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi.

"Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub," kata Istiono. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x