Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Arief Poyuono: Urus Mahasiswa dan Kampus saja Belum Tentu Becus

- 21 Juli 2021, 16:40 WIB
Mantan Politisi Gerindra Arief Poyuono turut menyoroti diperbolehkannya kini Rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN usai adanya revisi dalam Statuta UI.
Mantan Politisi Gerindra Arief Poyuono turut menyoroti diperbolehkannya kini Rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN usai adanya revisi dalam Statuta UI. /Pamela Sakina/ANTARA

PR BEKASI - Mantan Politisi Gerindra Arief Poyuono ikut menanggapi diperbolehkannya saat ini untuk Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Melihat hal itu, Arief Poyuono heran mengapa jabatan seperi rektor malah diizinkan rangkap jabatan menjadi komisaris tersebut.

Karena, Arief pmenilai Rektor UI tersebut saja belum tentu telah baik dalam memimpin Universitas.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, Musmi Umar: Jokowi Pertaruhkan Kredibilitasnya

Lalu, bagaimana kemudian bila tugas yang diemban kini ditambah lagi dengan menjadi Komisari di BUMN.

Tangkapan layar cuitan Arief Puyono.
Tangkapan layar cuitan Arief Puyono.

"Wong ngurus mahasiswa dan kampus aja belum tentu becus," ujar Arief Poyuono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @bumnbersatu, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Tsamara Amany Heran Rektor Panggil BEM UI: Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

"Ini kok Rektor UI malah Jadi Komisaris BUMN," sambungnya.

Seperti diketahui, perubahan dalam Statuta UI kini tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Adanya revisi yang kemudian memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN tengah banyak dibahas warganet.

Baca Juga: UNISMA Bekasi Berduka, Rektor Kampus Tertua dan Terbesar di Bekasi Tutup Usia

Pasalnya, Rektor UI sekarang yaitu Ari Kuncoro sebelumnya ramai menjadi pembahasan lantaran rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN yang dinilai saat itu merupakan sebuah pelanggaran.

Di antara revisinya, ialah PP Nomor 68 Tahun 2013 yang menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam versi lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Baca Juga: Gelar Dewan Kongres ke-2 DAKB, Rektor UIN: Jangan Lupa Wangikan Alumni Kapemasi

Namun, usai Statuta UI direvisi, kini terdapat Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, yang menyebut bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.

Adapun bila rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, hal tersebut kini diperbolehkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @bumnbersatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x