Oleh karenanya, rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN kini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan aturan alias diizinkan.***
Oleh karenanya, rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN kini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan aturan alias diizinkan.***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: Twitter @sujiwotedjo