MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Selama PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya

- 24 Juli 2021, 07:12 WIB
PT MRT Jakarta ubah watu operasional MRT selama PPKM berlangsung di Jakarta mulai Sabtu, 24 Juli 2021, berikut jadwalnya.
PT MRT Jakarta ubah watu operasional MRT selama PPKM berlangsung di Jakarta mulai Sabtu, 24 Juli 2021, berikut jadwalnya. /Antara/Ricky Prayoga

 

PR BEKASI - PT MRT Jakarta mulai hari ini Sabtu, 24 Juli 2021 mengubah waktu operasional MRT selama PPKM berlangsung di Jakarta.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Hal tersebut disampaikan Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, pada Jumat, 23 Juli 2021.

"Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021," ungkapnya.

Baca Juga: MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya

Hal ini juga sebagai tidak lanjut Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

"MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini," katanya, melanjutkan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu,24 Juli 2021.

Berikut perubahan jam operasional MRT

Senin - Jumat dimulai pukul 06.00-20.30 WIB.

Baca Juga: Pembangunan MRT Fase 2 Dilanjutkan, Anies Baswedan: Optimis Jakarta Bisa Setara dengan Kota Besar di Dunia

Sabtu - Minggu atau hari libur pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Jarak antar kereta (headway)

Hari kerja : tiap 10 menit

Akhir pekan / hari libur: tiap 20 menit

Pembatasan jumlah penumpang 65 orang per gerbong.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x