Untuk para siswa SMA/SMK penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 ini dapat mengecek rekening secara berkala untuk mengetahui pencairan sudah dilakukan atau belum.
Baca Juga: Cair Bulan Ini April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu
"Silakan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile. Terima kasih," bunyi petikan kutipan pengumuman tersebut.
Sebagai catatan, dana bantuan KJP Plus ini hanya cair kepada siswa SD-SMA/SMK yang memenuhi syarat berikut.
1. Berusia sekolah, yakni 6-21 tahun.
2. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Segera Cek Status Penerima! Bantuan KJP Plus Tahap II April 2021 Sudah Cair Melalui ATM Bank DKI
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.