PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Zubairi Djoerban: Wajar

- 26 Juli 2021, 06:23 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban angkat suara soal perpanjangan PPKM Level 4 yang diputuskan pemerintahan Jokowi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban angkat suara soal perpanjangan PPKM Level 4 yang diputuskan pemerintahan Jokowi. /Instagram/@profesorzubairi

PR BEKASI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban menilai langkah pemerintah memperpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 merupakan hal yang tepat.

Zubairi Djoerban menyebutkan sejumlah situasi mengapa PPKM Level 4 itu wajar jika diperpanjang.

Di antaranya dokter dan tenaga kesehatan (nakes) masih kewalahan hingga positivity rate yang masih tinggi.

Baca Juga: Data Kematian Covid-19 Disebut Bukan Sekadar Angka, Zubairi Djoerban: Ada yang Ingin Perpecahan, Heran

Dokter dan nakes kewalahan, pasien kritis sulit cari rumah sakit, serta positivity rate pun masih tinggi,” kata Zubairi Djoerban sebagaimaa dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ProfesorZubairi, Senin, 26 Juli 2021.  

“Jadi, wajar PPKM darurat diperpanjang,” ucap Zubairi Djoerban melanjutkan.

Zubairi Djoerban berharap keputusan memperpanjang PPKM Level 4 ini menjadi waktu untuk lebih mempersiapkan diri.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Masih Konsumsi Azitromisin dan Oseltamivir? Begini Penjelasan Prof Zubairi Djoerban

Lanjutnya, pemerintah diharapkan konsisten mengawasi sektor-sektor yang diperlonggar.

“Semoga keputusan ini memberi waktu bagi negara mempersiapkan diri dan bisa konsisten dalam mengawasi sektor-sektor yang diperlonggar,” tutur Zubairi Djoerban.

Adapun sejumlah sektor yang dilonggarkan terkait operasional pasar dan pedagang kecil agar perekonomian kembali berjalan.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Sudah Diprediksi Sejak Lama, Zubairi Djoerban: Mengapa Kita Malah Terkejut?

Sejumlah sektor yang diizinkan dilonggarkan yaitu Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Menular dalam Hitungan Detik saat Berpapasan? Zubairi Djoerban Beri Penjelasan

Pemerintah juga mengizinkan untuk kembali makan di tempat di restoran atau warung makan namun dengan durasi waktu maksimal 20 menit.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan belum ada keterangan lebih lanjut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x