PPKM Bolehkan Makan di Tempat Selama 20 Menit, Natalius Pigai: Terlihat Jelas Jokowi Belum Serius dan Amatiran

- 27 Juli 2021, 22:02 WIB
Natalius Pigai menilai aturan PPKM yang perbolehkan makan di tempat selama 20 menit memperlihatkan bahwa Jokowi belum serius dan amatiran.
Natalius Pigai menilai aturan PPKM yang perbolehkan makan di tempat selama 20 menit memperlihatkan bahwa Jokowi belum serius dan amatiran. /Instagram.com/@natalius_pigai

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang memperbolehkan pengunjung makan di restoran atau rumah makan selama 20 menit.

Natalius Pigai mengakui bahwa mungkin ada benarnya pernyataan Menteri Dalam Negeri (Tirto Karnavian) terkait aturan 20 menit makan di tempat, agar tidak ada waktu untuk mengobrol.

Hanya saja, menurut Natalius Pigai, secara rasional tetap akan terjadi kerumunan di dalam rumah makan.

Baca Juga: Tito Karnavian Larang Papua Lockdown, Natalius Pigai: Jika Daerahnya Sanggup, Pemerintah Tak Bisa Membatasi

"Mendagri benar tapi apa landas rasional soal 'waktu 20 menit', tapi 5, 6, 8, 10 orang atau lebih boleh makan bersama," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai2, Selasa, 27 Juli 2021.

Natalius Pigai lantas mempertanyakan kenapa tidak membuat aturan 1 meja untuk 1 orang, ketimbang hanya membatasi waktu makan selama 20 menit.

"Kenapa tidak atur 1 meja 1 orang kan sesuai phsycal and social distancing," kata Natalius.

Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai bahwa aturan makan di tempat selama 20 menit menandakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum serius dan amatiran.

"Jokowi ambil keputusan 20 menit ini terlihat jelas belum serius dan amatiran," kata Natalius Pigai.

Tangkapan layar cuitan Natalius Pigai soal aturan makan di tempat selama 20 menit./
Tangkapan layar cuitan Natalius Pigai soal aturan makan di tempat selama 20 menit./ Twitter @NataliusPigai2

Baca Juga: Anwar Fuady Bicara Soal Kehidupan Usai Kehilangan Anak-Istri: I am Okay, Life Is Wonderful and Beautiful

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut antara lain, pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Irwan Mussry dan Maia Estianty Bujuk Dul Ikut Pindah ke Amerika, Janji Ajak Tissa Biani dan Sewa Studio Musik

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," tutur Jokowi.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kritik Mensos Risma Soal Bansos, Sujiwo Tejo: Rakyat Juga Gak Bisa Terus Bantu Pemerintah dengan Nyumbang

Jokowi juga mengatakan bahwa pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha juga diberikan waktu makan maksimal selama 20 menit.

Menurut Tito Karnavian, waktu 20 menit cukup bagi seseorang untuk makan di tempat, dan dapat mencegah terjadinya droplet serta aerosol bertebaran, karena tidak adanya kesempatan untuk dapat mengobrol atau tertawa.

Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan waktu 20 menit makan di tempat supaya tidak terjadi pengumpulan orang di dalam restoran atau rumah makan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @NataliusPigai2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x