PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang Papua melakukan lockdown.
Natalius Pigai mengatakan bahwa kebijakan melakukan lockdown merupakan amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 55 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Natalius Pigai, ketika Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil kebijakan lockdown dan daerahnya sanggup, maka Pemerintah Pusat (Pempus) tidak bisa membatasi.
"Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa, maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai, Selasa, 27 Juli 2021.
Natalius Pigai juga menilai bahwa istilah PPKM Level 4 hanya untuk wilayah Jawa dan daerah yang memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.
"Level-level itu untuk Jawa yang semua faskes lengkap," ujar Natalius Pigai.
Terakhir, Natalius Pigai meminta agar Pemerintah Pusat tidak diskriminatif pada Papua.
"Jangan diskriminatif dong. @Jokowi," kata Natalius Pigai.