Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

- 5 Agustus 2021, 20:54 WIB
Fadli Zon miris melihat Jaksa Pinangki belum dipecat dan masih digaji negara, menurutnya hal itu menunjukkan hukum sesuai selera penguasa.
Fadli Zon miris melihat Jaksa Pinangki belum dipecat dan masih digaji negara, menurutnya hal itu menunjukkan hukum sesuai selera penguasa. /Tangkap layar YouTube.com/Fadli Zon Official

PR BEKASI - Ketua BKSAP Fadli Zon turut memberikan tanggapan terkait terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga masih mendapat perlakuan istimewa meski telah divonis bersalah.

Fadli Zon menilai, dengan sejumlah keistimewaan yang diterima Jaksa Pinangki, hal itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia saat ini sesuai dengan selera penguasa.

Pernyataan Fadli Zon tersebut merupakan respons dari cuitan Dipo Alam, yang mengkritisi sikap pemerintah yang belum mencopot jabatan Jaksa Pinangki dan bahkan masih menerima gaji dari negara.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Gegara Dana Hibah Rp2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal

"Hukum sesuai selera penguasa," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Kamis, 5 Agustus 2021.

Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal Jaksa Pinangki./
Tangkapan layar cuitan Fadli Zon soal Jaksa Pinangki./ Twitter @fadlizon

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap fakta mengejutkan terkait Jaksa Pinangki.

Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa sampai saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan masih menerima gaji dari negara.

Baca Juga: Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pornografi, Polisi: Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber di acara "Mata Najwa" bertajuk "Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Mulanya, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki selalu mendapat perlakuan istimewa meski terjerat kasus korupsi, suap, dan pencucian uang, bahkan sebelum penyelidikan berlangsung.

Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga mengungkapkan bahwa awalnya kasus korupsi Jaksa Pinangki tidak akan dibawa ke jalur hukum dan hanya akan diselesaikan secara adat.

Baca Juga: Madam Rifdha Terawang Hubungan Rachel Vennya-Salim Nauderer: Keduanya Bakal Menikah Tahun Depan dan Langgeng

"Sejak awal waktu masih belum penyidikan aja ada yang istimewa terhadap Pinangki itu bahwa dulu ada rencana diselesaikan secara adat. Artinya cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot jabatannya," kata Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman lantas menuturkan bahwa Jaksa Pinangki dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang setelah adanya kecaman dari MAKI.

Meski demikian, sampai saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai PNS, padahal dengan kasus yang menjeratnya sekarang, seharusnya Jaksa Pinangki sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Tak Terima Ayu Ting Ting Dapat Petisi Boikot, Ivan Gunawan: Emang Lu Siapa? Udah pada Gila, Stres

"Sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Tangerang, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya," ujar Boyamin Saiman.

"Harusnya, karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," sambungnya.

Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga menuturkan bahwa sampai saat ini Jaksa Pinangki masih menerima gaji dari negara.

Baca Juga: Nagita Slavina Dapat Uang Bulanan Rp200 Juta, Raffi Ahmad: Tapi Dia Itu Hebatnya Gak Pernah Ngabisin

"Masih (jaksa), statusnya hanya nonaktif saja. Paling tidak di angka tunjangan pokok masih dapat, memang betul masih dapat gaji dari negara," ucapnya.

"Justru ini harus cepat diberhentikan secara tidak hormat, dalam rangka supaya negara tidak menggaji dan membiayai yang namanya koruptor," kata Boyamin Saiman.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah