Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Mardani Ali Sera: Beban yang Buat BUMN Tak Bisa Bergerak Maju

- 8 Agustus 2021, 06:25 WIB
Mardani Ali Sera menilai pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN adalah bagian dari beban yang buat BUMN tak bisa bergerak maju.
Mardani Ali Sera menilai pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN adalah bagian dari beban yang buat BUMN tak bisa bergerak maju. /Dok. PKS

PR BEKASI - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik keputusan pemerintah yang menunjuk mantan koruptor Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda pada 18 Februari 2021 lalu.

Mardani Ali Sera menilai, penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi.

"Tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi. Padahal ini jadi masalah besar bagi Indonesia," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengecatan Pesawat Kepresidenan Dinilai Tak Bijak, Mardani: Mestinya Alihkan untuk Masyarakat yang Lebih Perlu

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera mengusulkan agar penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN perlu diselidiki, karena bisa jadi merupakan upaya untuk membuat BUMN tidak bergerak maju.

"Perlu diselidiki dasar penunjukan, bisa jadi klientelisme karena bagian dari kelompok. Ini bisa jadi pintu masuk untuk membenahi pola penunjukkan komisaris-komisaris BUMN khususnya," tutur Mardani Ali Sera.

Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera soal pengangkatan Emir Moeis jadi komisaris BUMN./
Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera soal pengangkatan Emir Moeis jadi komisaris BUMN./ Twitter @MardaniAliSera

"Bisa jadi ini bagian dari beban yang membuat BUMN tidak bisa bergerak maju," sambungnya.

Baca Juga: Ramai Politisi Pasang Baliho Saat Pandemi, Fadli Zon: Curi Start Kampanye, Padahal Rakyat Sedang Susah

Terakhir, Mardani Ali Sera mengimbau semua pihak untuk terus mengawasi semua penunjukan direksi dan komisaris BUMN.

"Kita awasi dengan seksama semua penunjukan direksi dan komisaris BUMN agar terpilih mereka yang berintegritas dan profesional," kata Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, Emir Moeis adalah mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004 silam.

Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Selalu Dengar Kritik Rakyat, Mahfud MD: Silakan Sampaikan Kritik, Itu Bukan Kriminal

Emir Moeis lantas divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan, Lampung 2004 pada 14 April 2014.

Emir Moeis pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Emir Moeis agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Baca Juga: Syahrial Nasution Kritik Ngabalin yang Bully Rocky Gerung: Mungkin Otaknya Terperangkap Dalam Tutup Kepala

"Benar, berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Ipi Maryati Kuding mengatakan, setelah diangkat dalam jabatan publik maka Emir Moeis terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK.

"Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," tutur Ipi Maryati Kuding.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah