Vonis Djoko Tjandra Dipangkas Jadi 3,5 Tahun Penjara, Mardani Ali Sera: Potret Amburadulnya Hukum di Indonesia

- 30 Juli 2021, 15:26 WIB
Mardani Ali Sera menilai pemangkasan vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara merupakan potret aburadulnya sistem hukum di Indonesia.
Mardani Ali Sera menilai pemangkasan vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara merupakan potret aburadulnya sistem hukum di Indonesia. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

PR BEKASI - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun.

Mardani Ali Sera menilai, dengan dipangkasnya hukuman Djoko Tjandra, hal itu kembali memperlihatkan bahwa terjadi 'Dagelan Hukum' di Indonesia, yang semakin mencederai keadilan masyarkat.

"'Dagelan Hukum' kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Mardani Ali Sera: Arahan Jokowi Tak Membawa Perubahan

"Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," sambungnya.

Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera soal dipangkasnya vonis Djoko Tjandra./
Tangkapan layar cuitan Mardani Ali Sera soal dipangkasnya vonis Djoko Tjandra./ Twitter @MardaniAliSera

Mardani Ali Sera mengatakan dengan kejadian tersebut, semakin menimbulkan anggapan publik terkait matinya gerakan antikorupsi.

"Selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur," kata Mardani Ali Sera.

"Ketika itu saya mengapresiasi penangkapan yang bersangkutan, banyak pelajaran penting yang bisa diambil seperti rangkaian proses penanganan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x