Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa tes keperawanan tidak ilmiah, berbahaya, dan pelanggaran hak asasi perempuan yang akan membawa konsekuensi langsung dan jangka panjang yang merugikan kesejahteraan fisik, psikologis dan sosial dari wanita yang mengikuti tes.
“Pemeriksaan tidak memiliki manfaat ilmiah atau indikasi klinis, munculnya selaput dara bukanlah indikasi hubungan seksual yang dapat diandalkan dan tidak ada pemeriksaan yang diketahui yang dapat membuktikan riwayat hubungan seksual,” kata WHO dalam laporannya yang berjudul Eliminating Virginity Testing yang diterbitkan pada tahun 2018.***