PR BEKASI – Media asing asal Singapura, Channel News Asia menyoroti para karyawan di Jakarta yang dipaksa masuk oleh kantornya selama pemberlakuan PPKM.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada 3 Juli 2021 lalu telah menerapkan PPKM darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Delta yang semakin meluas.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa semua pekerja non-esensial harus bekerja dari rumah (WFH).
Sedangkan untuk sektor esensial, tidak lebih dari 50 persen karyawan yang boleh datang ke kantor.
Baca Juga: Heboh 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, DPR: Kita Bingung, Aturan Dibuat seperti Mainan
Akan tetapi, kebijakan PPKM tersebut nyatanya tidak diterapkan oleh banyak perusahaan di Jakarta.
Beberapa perusahaan diketahui memilih untuk mengabaikan kebijakan PPKM Level 4 yang saat ini diketahui masih diberlakukan.
Mereka telah bermain kucing-kucingan dengan aparat berwenang dan pejabat kota yang sesekali melakukan razia dan inspeksi.
Salah satu pekerja yang dipaksa bekerja di kantor oleh perusahaannya adalah seorang eksekutif pemasaran bernama Aldi (nama samaran).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: CNA