34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Mardani: Mencederai Keadilan Publik, Ada Apa dengan Pemerintah?

- 9 Agustus 2021, 21:17 WIB
Mardani Ali Sera menilai masuknya 34 TKA China ke Indonesia telah melukai keadilan publik dan berpotensi merusak hasil PPKM selama ini.
Mardani Ali Sera menilai masuknya 34 TKA China ke Indonesia telah melukai keadilan publik dan berpotensi merusak hasil PPKM selama ini. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa alasan TKA China tersebut dapat masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) sangat tidak masuk akal.

"Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home," ujar Mardani Ali Sera.

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera menilai bahwa keputusan pemerintah mengizinkan TKA China masuk ke Indonesia saat masa PPKM, telah mencederai keadilan rakyat.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Divonis Bebas Saat Sidang Pledoi: Kedua Anak Saya Masih Kecil dan Butuh Figur Ayah

"Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik, dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?," ujar Mardani Ali Sera.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa ada 34 TKA China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

TKA China tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815, yang membawa 37 penumpang.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!

Penerbangan tersebut terdiri dari 34 TKA China dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China tersebut sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah