Wanita Pembakar Bengkel Ditangani secara Khusus, Polisi: Kita Tetap Pikirkan Nasib Kandungannya

- 14 Agustus 2021, 10:53 WIB
Tersangka MA (tengah) pelaku pembakaran sebuah bengkel di Tanggerang yang menewaskan tiga orang tersebut terancam hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara karena dijerat pasal pembunuhan berencana.
Tersangka MA (tengah) pelaku pembakaran sebuah bengkel di Tanggerang yang menewaskan tiga orang tersebut terancam hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara karena dijerat pasal pembunuhan berencana. /PMJ

 

PR BEKASI - Wanita pelaku pembakaran sebuah bengkel di Tanggerang beberapa waktu lalu akan mendapat penanganan khusus oleh polisi dalam masa penahanannya.

Bukan tanpa sebab, pasalnya kondisi MA (30), tersangka pembakaran bengkel saat ini tengah hamil muda dengan usia kandungan tujuh pekan.

Nantinya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Tanggerang Kota akan disertakan dalam menangani tersangka MA.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, yaitu Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Hentikan Proses Hukum, Nakes dan Korban Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Telah Berdamai

"Untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus, karena sedang hamil muda,” ucap Kombes Pol Deonijiu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 14 Agustus 2021.

“Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," katanya, melanjutkan.

Seperti diketahui, MA merupakan tersangka pembakaran sebuah bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Tanggerang, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x