Mereka menanyakan perjanjian yang ditandatangani oleh Yusuf dan ingin mengambil investasi yang dibayarkan jika itu benar.
"Akhirnya mereka menitipkan kuasanya kepada saya untuk mempolisikan Yusuf Mansur ke Polda Jatim," ujar Darso.
Baca Juga: Komentari Kedatangan 330 Tentara Amerika ke Indonesia, Neno Warisman: Bagi yang Paham Pasti Sesuatu
Namun begitu kasus masuk ke tahap penyidikan, oleh penyidik dihentikan dengan alasan tidak ada aliran dana yang mengalir ke terlapor, para ibu-ibu ini melaporkan 4 orang.
Sementara disebutkan bahwa para investor tersebut didorong oleh Yusuf untuk menginvestasikan uang mereka.
Lalu penyidik itu menyarankan untuk membuat laporan baru tanpa nama Yusuf Mansur, yang setelah dibuat pun ternyata dihentikan kembali karena salah satu terlapor sedang sakit.
Kemudian ada kasus baru yang salah satunya di Polda Yogyakarta dan Polres Bogor, tetapi lagi-lagi setelah masuk tahap penyidikan kembali dihentikan.
Baca Juga: Komentari Kedatangan 330 Tentara Amerika ke Indonesia, Neno Warisman: Bagi yang Paham Pasti Sesuatu
Alasan yang diberikan adalah terlapor sudah mengembalikan uang mereka dan Darso menyatakan hal yang perlu dicatat adalah pengembalian uang itu terjadi pada saat penyelidikan.
Akhirnya, Ibu-ibu yang sebelumnya gagal di Polda Jatim memperkarakan Yusuf Mansur lagi secara perdata.