"Hasilnya di mata orang awam itu membingungkan, karena Pengadilan Negeri Tangerang tidak menolak dan tidak menerima gugatan," tutur Darso.
Para ibu-ibu ini pun bingung akan kejelasan investasi mereka, sementara di sisi lain sang terlapor menutup diri.
Terlebih mereka tidak mempunyai akses untuk mempertanyakan investasi mereka.
"Sampai hari ini tidak satupun konfirmasi yang diberikan padanya itu dijawab," ucap Darso, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman.
Sementara itu, Yusuf Mansur tidak memberikan jawaban saat diminta komentar terkait kasus tersebut.***