Diketahui bahwa harga tes PCR sebelumnya menurut Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 bahwa Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan dengan batas tertinggi harga sebesar Rp 900.000.
Batasan harga yang berlaku tersebut adalah untuk masyarakat yang ingin melakukan tes PCR secara mandiri.
Harga tes tersebut dianggap mahal. Pasalnya tes PCR masih menjadi salah satu syarat untuk beberapa aktivitas yang membuat masyarakat harus berulang kali melakukan tes tersebut.
Beberapa aktivitas yang membutuhkan surat hasil tes PCR antara lain adalah untuk syarat perjalanan darat, udara, dan laut.
Baca Juga: Jokowi Patok Harga Tes PCR Rp450-550 Ribu, dr. Tirta: Semoga di Lapangan Sesuai Instruksi Presiden
Saat ini juga menjadi salah satu syarat wajib jika ingin memasuki mal jika belum mendapatkan vaksin dengan berbagai alasan.
Harga tersebut kembali ramai dibicarakan publil setelah membandingkannya dengan negara India yang sukses menekan gelombang ketiga covid-19.
Di India, tes PCR hanya Rp96.000 berbeda dengan Indonesia Rp900.000.***
Editor: M Bayu Pratama