Optimalkan Program Tilang ETLE, Polri Akan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

- 21 Agustus 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi - Divisi Humas Polri optimalkan program tilang ETLE dan akan mengganti pelat nomor kendaraan jadi warna putih.
Ilustrasi - Divisi Humas Polri optimalkan program tilang ETLE dan akan mengganti pelat nomor kendaraan jadi warna putih. /PEXELS/Get Lost Me

 

PR BEKASI - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti dengan warna dasar putih.

Seperti diketahui sebelumnya, warna dasar pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum.

Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Resmi Diubah Jadi Putih, Berikut Alasan dan Ketentuannya

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun depan.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim.

Taslim menambahkan, aturan tersebut akan dilaksanakan bertahap setelah material lama habis terlebih dahulu.

Perubahan pelat nomor menjadi putih akan diberlakukan secara nasional kecuali untuk plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Taslim menjelaskan, masyarakat dapat mengganti pelat nomor putih saat mendapatkan atau membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Mulai Tahun Depan, Jadi Berwarna Putih dan Tulisan Hitam

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Divisi Humas Polri pada Selasa, 21 Agustus 2021, alasan pelat nomor warna putih Taslim juga menjelaskan alasan dibalik perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Dia mengatakan, perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," tuturnya.

Taslim mengungkapkan, pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih sulit dibaca saat difoto, misalnya, angka 5 bisa dikira "S", begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf "I".***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x