Beri Respons Video Ceramah Muhammad Kece, Menag: Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama adalah Tindak Pidana

- 23 Agustus 2021, 06:07 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebut ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebut ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana. /Kemenag

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons video ceramah Muhammad Kece yang baru-baru ini viral di media sosoal.

Ceramah Muhammad Kece yang viral tersebut diduga memuat ujaran kebencian dan menghina simbol keagamaan.

Menag Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana.

Karena itu, Menag Yaqut meminta para penceramah tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Pindah Agama dan Dibaptis? Berikut Faktanya

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Menteri Yaqut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemenag, Minggu,22 Agustus 2021.

Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Menag Yaqut Beri Pesan tentang Kesehatan dan Nilai-nilai Kemanusiaan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x