PPKM Jawa-Bali Resmi Turun ke Level 3, Simak Ketentuan Terbarunya di Ruang Publik

- 23 Agustus 2021, 22:05 WIB
Jokowi kembali perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021
Jokowi kembali perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 /setkab.go.id/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang perkembangan PPKM terkini yang berakhir Senin, 23 Agustus 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021, bahwa PPKM tetap akan dipanjang dari 24-30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penanganan terkait COVID-19 dengan maksimal.

Sejak melonjaknya kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021 lalu, kasus positif terus menurun hingga saat ini sudah mencapai 78 persen.

Baca Juga: Apakah PPKM Akan Diperpanjang Lagi? Denny Darko Ramal Tidak Akan Selesai Seperti yang Direncanakan 

Angka kesembuhan kini juga konsisten semakin tinggi selama beberapa minggu terkahir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur para pasien.

“Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24-30 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi juga mengatakan untuk Jawa dan Bali telah mengalami perkembangan ke arah lebih baik.

Beberapa daerah dengan PPKM level 4 sudah banyak berkurang. Dari sebelumnya berjumlah sebanyak 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x