PPKM Jawa-Bali Resmi Turun ke Level 3, Simak Ketentuan Terbarunya di Ruang Publik

- 23 Agustus 2021, 22:05 WIB
Jokowi kembali perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021
Jokowi kembali perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 /setkab.go.id/

Baca Juga: Boy William Berikan Klarifikasi, Usai Batalkan Acara Pernikahannya dengan Karen Vandela Akibat PPKM 

PPKM level 3 dari 59 kabupaten kotan bertambah menjadi 67 kabupaten kota. Kemudian untuk PPKM level 2, dari 2 kabupaten kota kini bertambah menjadi 10 kabupaten kota.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kab/kota. Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota," ujar Jokowi.

Melihat mulai membaiknya indikator ini, Jokowi menyampaikan pertimbangan penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Dengan penurunan level ini, tempat ibadah sudah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25-30%.

Restoran sudah diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB.

Baca Juga: Media Asing Soroti Mal dan Tempat Wisata yang Dibuka Lagi, WHO Desak Indonesia Perketat Kembali PPKM Darurat 

Pusat perbelanjaan seperti mal sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan.

Industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun jika terjadi klaster baru maka akan ditutup selama kurang lebih 5 hari.

Penyesuaian pembatasan kegiatan ini dibarengi dengan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah