Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Mendekam Lebih Lama di Penjara Jika Tak Bayar Denda, Ini Penjelasannya

- 24 Agustus 2021, 07:25 WIB
Hukuman Eks Mensos Juliari Batubara bisa ditambah apabila tidak membayar denda.
Hukuman Eks Mensos Juliari Batubara bisa ditambah apabila tidak membayar denda. /Hafidz Mubarak/ANTARA

PR BEKASI - Eks Menteri Sosisal (Mensos) Juliari Batubara resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Juliari Batubara dinyatakan sebagai terdakwa terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.

Baca Juga: Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun, Hakim: Lindungi Rakyat dari Pejabat Publik yang Koruptif

Selain kurungan penjara, Juliari Batubara juga didenda sebesar Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Depok.com dalam artikel "Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Masa Kurungan Bisa Bertambah bila Tak Bayar Denda", jumlah tersebut bersumber dari bantuan sosial sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak dari adanya pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pada Senin, 23 Agustus 2021 Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan bahwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Sidang Vonis Juliari Batubara Seret Nama Pengacara Kondang, Hakim Sebut Hotma Sitompul Terima Uang Rp3 Miliar

Dia pun mengatakan bahwa mantan Mensos itu selain dengan vonis penjara yang diterima, apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Selain vonis yang dijatuhkan atas tindak pidana korupsi tersebut, Juliari Batubara pun turut dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis Muhammad Damis.

Baca Juga: Juliari Batubara Sidang Vonis Hari Ini, Arie Kriting Beri Sindiran Satire: Semoga Bebas, Kasihan Keluarganya

“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Damis.

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari P Batubara dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.***(Husni Abu Bakar/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x