"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," tutur Rusdi Hartono.
Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2), dapat juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***