Kondisi Kesehatan Memburuk dan Dilarikan ke RS Polri, Polisi: Kesehatannya Relatif Membaik

- 28 Agustus 2021, 20:24 WIB
Akibat kondisi kesehatan yang menurun, Pendakwah Yahya Waloni yang sebelumnya telah ditahan oleh Polisi terkait kasus dugaan penistaan agama, harus dilarikan ke RS Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Akibat kondisi kesehatan yang menurun, Pendakwah Yahya Waloni yang sebelumnya telah ditahan oleh Polisi terkait kasus dugaan penistaan agama, harus dilarikan ke RS Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021. /humas.polri.go.id/Humas Polri

PR BEKASI - Akibat kondisi kesehatannya yang memburuk, Pendakwah Yahya Waloni harus dilarikan ke RS Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Setelah dikabarkan kritis, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kondisi dari Yahya Waloni kini mulai membaik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Yahya Waloni Tetap Diproses Meski Alami Sakit Jantung, Ali Ngabalin: Kau Akan Dipenjara

"Kondisi yang bersangkutan relatif membaik hari ini," ujar Kombes Pol. Yayok Witarto.

Namun, Yayok Witarto lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait penyakit yang tengah diderita oleh Yahya Waloni hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit.

"Untuk masalah diagnosa penyakit, maaf kami tidak bisa menyampaikannya karena itu merupakan rahasia medis dari pasien," ungkapnya.

Seperti diketahui, Yahya Waloni beberapa waktu lalu baru saja ditahan oleh pihak kepolisian karena terseret kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditahan, Gus Yaqut: Semua Sama di Mata Hukum

Yahya Waloni ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya yang terletak di perumahan Permata, kluster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Dalam laporannya, mereka memperkarakan ceramah Yahya Waloni yang menyebut bahwa Kitab Injil adalah fiktif dan palsu.

Tak hanya Yahya Waloni, mereka juga turut melaporkan kanal YouTube Tri Datu selaku pengunggah video ceramah itu. 

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

Selain itu, Yahya Waloni sendiri ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut pada Mei 2021 lalu.

Dalam kasusnya, Yahya Waloni disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni dapat terancam pidana penjara dengan maksimal masa tahanan 6 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah