Kecolongan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Kebut Tutup Data Pejabat Lainnya

- 3 September 2021, 21:45 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan telah menutup akses data pejabat setelah kebocoran sertifikat vaksin Presiden Jokowi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan telah menutup akses data pejabat setelah kebocoran sertifikat vaksin Presiden Jokowi. /PMJ News

PR BEKASI - Ramai beredar sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang bocor dan tersebar di media sosial.

Kejadian itu bermula saat warganet yang mencoba menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo untuk mengakses sertifikat vaksin Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah mengetahui kejadian tersebut dan tengah berupaya untuk menutup seluruh akses data milik Jokowi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 1 dan 2 di Aplikasi serta Laman PeduliLindungi 

"Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami sudah mendapatkan informasi mengenai masalah ini (bocornya NIK Jokowi)," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Dan sekarang ini sudah dirapihkan sehingga data para pejabat ditutup," sambung Menkes dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, kejadian bocornya NIK ini bukan hanya terjadi pada Presiden Joko Widodo melainkan juga sebelumnya pernah dialami pejabat-pejabat penting lainnya.

Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah bergerak untuk melindungi data-data tersebut sehingga di kemudian hari tidak kembali terulang.

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Website Tanpa Perlu Instal Aplikasi PeduliLindungi 

"Dalam kebocoran itu, memang bukan hanya bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar," ucap Budi.

"Kita menyadari itu dan kita akan tutup untuk pejabat sensitif, yang memang beberapa data pribadinya terbuka itu akan kita tutup," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 3 September 2021.

Masih menurut Budi, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan data milik orang lain.

Pasalnya, menurut Budi, tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran UU ITE dan pelanggaran privasi orang lain.

Baca Juga: Fitur Baru Pedulilindungi, Pahami Perbedaan Warna Hijau, Oranye, dan Merah Pada Fitur Safe Entrance 

"Itu secara UU ITE tidak boleh, contohnya saya sebagai bankir, saya tahu NIK, alamat, tempat tanggal lahir, jika saya sebagai bankir memanfaatkan data beliau itu salah dan tidak baik, karena itu hak pribadi nasabah," katanya.

"Maka dari itu, yuk kita bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," ucap mantan Wamen Kementerian BUMN tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah