Nasib Makin di Ujung Tanduk, TPDI Desak KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

- 6 September 2021, 11:10 WIB
TPDI mendesak KPK segera menetapkan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penyidik KPK Robin.
TPDI mendesak KPK segera menetapkan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penyidik KPK Robin. /DPR/Andri/dpr.go.id

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menaikkan status Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus yang membeberkan beberapa fakta mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan Azis Syamsuddin.

Petrus Salentinus menyebutkan banyak fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.

Baca Juga: Didesak Tindak Azis Syamsuddin yang Kian Kuat Diduga Terlibat Kasus Suap, Ketua KPK: Beri Kami Waktu 

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," tulis keterangan TPDI.

Mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 soal peran Azis Syamsuddin, Petru menyoroti peran wakil Ketua DPR tersebut dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

Ia meminta kepada KPK untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam melakukan penindakan terhadap Azis Syamsuddin.

Ia menyayangkan hal tersebut karena bisa melahirkan modus baru dalam kasus maling uang raktat yakni berupa rekayasa "post factum" yakni menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Soal Kasus Dugaan Suap 

"Post factum" akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar," kata Petrus.

Post factum yang dimaksud Petrus adalah ketika di hasil penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap bahwa Azis Syamsuddin hanya memberikan dana Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman.

Kecurigaan bermula saat jumpa pers KPK pada 24 April 2021 yang dihadiri oleh Firli Bahuri.

Dalam kesempatan tersebut, Firli menjelaskan kronologi penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Baca Juga: Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik 

Peran Azis Syamsuddin dibacakan dalam surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021.

Disebutkan yang pertama bahwa Azis berperan dalam memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR tersebur.

Selanjutnya, fakta persidangan lainnya terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.

Lalu, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Dicekal Ke Luar Negeri 

Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.

"Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK," kata Petrus dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.

"Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk menaikkan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir," sambung ketua TPDI tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x