Marak Penipuan Oknum Calo, Seleksi CPNS 2021 Dorong Sistem Transparansi

- 13 September 2021, 11:02 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk jangan tergiur oknum calo.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk jangan tergiur oknum calo. /Dok. menpan.go.id

PR BEKASI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tak henti-hentinya memberikan pesan penting kepada peserta seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS 2021) untuk tidak percaya kepada oknum.

Terlebih, oknum tersebut menjanjikan janji manis dan buaian yang menjanjikan kelulusan seleksi para peserta CPNS 2021.

Kementerian PANRB dalam hal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 kali mengedepankan prinsip transparansi.

Baca Juga: Dosen Unsyiah Dipenjara 3 Bulan Setelah Kritik Tes CPNS, Abdillah Toha: Matinya Kebebasan Akademik, Tragis

Ditambah lagi, Kementerian PANRB tetap mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih.

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs menpan.go.id.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Otomatis Gugur, Simak Aturan Lengkapnya

"Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," sambungnya.

Hal itu dikatakan Sri Rejeki tatkala memberikan arahan para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD), Minggu, 12 September 2021.

Bertempat di BKN Kantor Regional III Bandung, Jawa Barat, terdapat 198 peserta terdaftar untuk mengikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB.

Baca Juga: Lolos CPNS 2021? Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Akan tetapi, terdapat beberapa peserta yang tidak mengikuti SKD karena tidak hadir ataupun tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Pihak Kementerian PANRB pun menilai bahwa hasil swab tersebut dilakukan demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 7 Kesalahan yang Umum Dilakukan Peserta CPNS 2021 Bisa Berakibat Fatal

Terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang belum usai sejak setahun lebih yang lalu.

Dalam rangkaian tes tahun ini pun terdapat tambahan bukti vaksinasi bagi peserta yang berada di Jawa, Madura, dan Bali.

Vaksinasi tersebut pun minimal vaksinasi dosis pertama dan bisa dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: CPNS 2021 Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Daftar Instansi dengan Peminat Paling Sepi hingga Ramai

Akan tetapi terdapat juga pengecualian bagi mereka yang sedang kondisi hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

Hal tersebut pun harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Dalam pelaksanaannya tersebut, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 di Kemenparekraf Dibuka, Simak Rincian 189 Formasi untuk Lulusan D3-S2

Deklarasi sehat itu dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Pelaksanaan SKD pasa tahun ini pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x