Dosen Unsyiah Dipenjara 3 Bulan Setelah Kritik Tes CPNS, Abdillah Toha: Matinya Kebebasan Akademik, Tragis

- 4 September 2021, 09:43 WIB
Pemerhati masalah sosial dan mantan politisi PAN, Abdillah Toha menyoroti kasus UU ITE Dosen Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi.
Pemerhati masalah sosial dan mantan politisi PAN, Abdillah Toha menyoroti kasus UU ITE Dosen Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi. /YouTube/Cokro TV

PR BEKASI – Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi diputuskan bersalah dalam kasus UU ITE.

Saiful Mahdi divonis 3 bulan penjara dan denda subsider Rp10 juta, subsider satu bulan penjara setelah mengkritik kampusnya di WhatsApp Group (WAG).

Tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding dan kasasi namun berakhir kandas.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Sebut Jadi Dosen saat Pagebluk Berat: Ada Sesi Tanya-Jawab, Semua Diam

Kasus bermula pada akhir 2018, Unsyiah Aceh mengadakan tes penerimaan CPNS Dosen.

Awal 2018, hasil tes keluar dan diumumkan secara terbuka ke publik.

Menilai ada yang janggal, Saiful Mahdi menyampaikan kritik di WAG trekant penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kampus tempat ia mengajar.

Baca Juga: Lupa Matikan Kamera, Mahasiswa Ini Terekam Berhubungan Seks Saat Kelas Online, sang Dosen Protes

Namun, kritikan yang disampaikan Saiful Mahdi dituding telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun kritikan yang disampaikan dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu adalah sebagai berikut:

Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akan sebat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!

Baca Juga: Kemenag Siap Bayar Utang Tukin Guru dan Dosen, Ini Rinciannya

Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi,” tulisnya.

Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Abdillah Toha.

Menurut Abdillah Toha ini mencerminkan telah matinya kebebasan akademik di Indonesia.

Baca Juga: Tips Jauhi Kebiasaan Bikin Utang dari Dosen IPB, Catatan Keuangan jadi Salah Satu Poin Penting

Matinya kebebasan akademik,” kata Abdillah Toha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @AT_AbdillahToha, Sabtu, 4 September 2021.

Abdillah Toha mengunggah foto perpisahan Saiful Mahdi dengan sang istri ketika akan masuk ke bui.

Divonis bersalah mencemarkan nama baik civita akademikanya karena mengkritik proses penerimaan dosen baru di grup WAnya. Tragis,” tutur Abdillah Toha.

Baca Juga: Dosen UI Temukan Bukti Kapal Nusantara Mampu Jelajahi Dunia Sebelum Kedatangan Bangsa Eropa

Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap Saiful Mahdi tidak mencerminkan keberpihakan pada kebebasan akademik.

“Bahwa badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik,” katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, dia melihat bahwa fungsi-fungsi pendidikan juga gagal dilihat oleh lembaga peradilan negara.

“Karena tidak melihat lumbago pendidikan mempunyai fungsi utama mengembangkn keilmuan yang berpegang teguh pada kebebasan akademik,” tutur dia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @AT_AbdillahToha Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x