Adies Kadir menambahkan, Golkar selalu memberikan kesempatan kader yang tersandung hukum, lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.
Pasal 9 ART dan Pasal 19 Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang penegakan disiplin organisasi mengamanahkan hal tersebut.
Hal itu berlaku pula untuk Azis Syamsuddin, yang mengacu pada peraturan organisasi akan dinonaktifkan.
“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin, untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” kata Adies Kadir. ***