PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sabtu 25 September 2021.
Penahanan Azis Syamsuddin dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya, mulai Jumat malam sekitar pukul 17.55 hingga pukul 1.03 Sabtu dini hari.
Tersangka kasus suap penanganan korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah itu ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Azis Syamsuddin disangkakan telah memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap tersebut diberikan untuk mengurus kasus yang melibatkan politisi Partai Golkar itu dan Aliza Gunado, dalam perkara korupsi di Lampung tengah
Stepanus Robin Panuju, yang kini telah dipecat KPK melalui pengacara Maskur Husain, meminta masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mengaku Sedang Isoman, KPK Lakukan Jemput Paksa
Azis menyetujui permintaan itu, dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening Maskur Husain.