Nasib Makin di Ujung Tanduk, TPDI Desak KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

- 6 September 2021, 11:10 WIB
TPDI mendesak KPK segera menetapkan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penyidik KPK Robin.
TPDI mendesak KPK segera menetapkan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penyidik KPK Robin. /DPR/Andri/dpr.go.id

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menaikkan status Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus yang membeberkan beberapa fakta mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan Azis Syamsuddin.

Petrus Salentinus menyebutkan banyak fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.

Baca Juga: Didesak Tindak Azis Syamsuddin yang Kian Kuat Diduga Terlibat Kasus Suap, Ketua KPK: Beri Kami Waktu 

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," tulis keterangan TPDI.

Mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 soal peran Azis Syamsuddin, Petru menyoroti peran wakil Ketua DPR tersebut dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

Ia meminta kepada KPK untuk tidak mengulur-ulur waktu dalam melakukan penindakan terhadap Azis Syamsuddin.

Ia menyayangkan hal tersebut karena bisa melahirkan modus baru dalam kasus maling uang raktat yakni berupa rekayasa "post factum" yakni menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Soal Kasus Dugaan Suap 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x