"Post factum" akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar," kata Petrus.
Post factum yang dimaksud Petrus adalah ketika di hasil penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap bahwa Azis Syamsuddin hanya memberikan dana Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman.
Kecurigaan bermula saat jumpa pers KPK pada 24 April 2021 yang dihadiri oleh Firli Bahuri.
Dalam kesempatan tersebut, Firli menjelaskan kronologi penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Baca Juga: Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Peran Azis Syamsuddin dibacakan dalam surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021.
Disebutkan yang pertama bahwa Azis berperan dalam memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR tersebur.
Selanjutnya, fakta persidangan lainnya terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.
Lalu, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Dicekal Ke Luar Negeri