Dan kini bahkan mendapat sokongan dari ahli hukum tata negara, yang mengetahui cara mensiasati hukum.
Mereka menuding Yusril melakukan terobosan politik atas kekosongan hukum, untuk membegal Partai Demokrat.
Menurut para kader Demokrat, bila Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu ingin mendemokratisasikan partai politik, ia bisa mengajukan uji materi terhadap UU Parpol.
Mereka menilai Yusril tidak memiliki nurani, karena memberikan celah masuknya pembajakan partai politik, sebagai konsekuensi langkah hukum yang diambil. ***