Pendakwah itu juga telah mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim kemudian memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan untuk mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Yahya Waloni pun berjanji untuk menjadi pendakwah yang lebih baik di kemudian hari.
Baca Juga: Seperti Muhammad Kece, Polri Siap Gandeng Kominfo untuk Blokir Konten Yahya Waloni
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya Waloni, dikutip dari ANTARA.
Yahya mengakui perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia pun sadar bahwa apa yang selama ini dia sampaikan tidak sesuai dengan yang ditekuninya sebagai pendakwah.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," ucap Yahya Waloni.
Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sakit, Yunarto Wijaya: Anda Tetap Berhak Dapat Doa dari yang Pernah Anda Hina