Selain itu, ia juga dikenakan harus membayar denda atas kerugian perusahaan.
Baca Juga: Viral Curhatan Pegawai Swalayan Keluhkan Gaji dengan Potongan Besar: Gak Cukup Buat Makan
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik," tulis Lisa.
"Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," tulis Lisa, melanjutkan.
Lisa menyampaikan, denda yang diberikan oleh pihak perusahaan juga telah membuatnya mengalami masalah keuangan sampai terjerat hutang.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," sambung Lisa dalam tulisannya.
Cuitan Lisa pun menuai berbagai tanggapan warganet.***