Apa Itu NPWP yang Kini Bakal Digantikan NIK? Simak Penjelasan dan Manfaatnya

- 7 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi pajak. Apa itu NPWP yang kini akan digantikan NIK. Simak penjelasan dan manfaatnya.
Ilustrasi pajak. Apa itu NPWP yang kini akan digantikan NIK. Simak penjelasan dan manfaatnya. /ANTARA/Rosa Panggabean

PR BEKASI - Pemerintah berencana melakukan optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila direalisasikan, maka NPWP akan dihapus dan diganti dengan NIK.

Lantas apa sebenarnya NPWP? Simak penjelasan dan manfaatnya sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Indonesia Baik.

Baca Juga: NIK Bakal Gantikan NPWP, Sherly Annavita: Semoga Rakyat Tidak Hanya Diminta Penuhi Kewajiban Saja

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada setiap warga negara yang mempunyai penghasilan atau wajib pajak.

Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan, NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pasalnya, NPWP merupakan bagian dari dokumen adminstrasi perpajakan.

Baca Juga: Netizen Curhat Masalah Calo di Pembuatan NPWP, Stafsus Sri Mulyani Beri Balasan

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x