PR BEKASI - Pemerintah berencana melakukan optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila direalisasikan, maka NPWP akan dihapus dan diganti dengan NIK.
Lantas apa sebenarnya NPWP? Simak penjelasan dan manfaatnya sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Indonesia Baik.
Baca Juga: NIK Bakal Gantikan NPWP, Sherly Annavita: Semoga Rakyat Tidak Hanya Diminta Penuhi Kewajiban Saja
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada setiap warga negara yang mempunyai penghasilan atau wajib pajak.
Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan, NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pasalnya, NPWP merupakan bagian dari dokumen adminstrasi perpajakan.
Baca Juga: Netizen Curhat Masalah Calo di Pembuatan NPWP, Stafsus Sri Mulyani Beri Balasan
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik.