Cara Pakai Aplikasi SIGNAL, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- 8 September 2021, 06:10 WIB
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP.
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP. /Dok. NTMC POLRI INFO

 

PR BEKASI - Digitalisasi sudah mulai diterapkan di sejumlah pelayanan publik di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa zaman sekarang ini sudah banyak sistem memanfaatkan digitalisasi.

Sistem digitalisasi juga telah diterapkan di Polri termasuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat melalui aplikasi SIGNAL.

Polisi membuat layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Agustus 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya

Layanan tersebut disebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Berkat aplikasi SIGNAL ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x