PR BEKASI - Digitalisasi sudah mulai diterapkan di sejumlah pelayanan publik di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa zaman sekarang ini sudah banyak sistem memanfaatkan digitalisasi.
Sistem digitalisasi juga telah diterapkan di Polri termasuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat melalui aplikasi SIGNAL.
Polisi membuat layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021.
Layanan tersebut disebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.
Berkat aplikasi SIGNAL ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.