Cara Pakai Aplikasi SIGNAL, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- 8 September 2021, 06:10 WIB
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP.
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP. /Dok. NTMC POLRI INFO

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Jabodetabek Minggu Ini, Segera Urus Dokumen Pajak Kendaraan Anda

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL".

Daerah yang terhubung yaitu:

DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah