Cara Pakai Aplikasi SIGNAL, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- 8 September 2021, 06:10 WIB
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP.
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP. /Dok. NTMC POLRI INFO

Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Lokasi Gerai SAMSAT di Wilayah DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

-Pilih NRKB

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Jabodetabek Minggu Ini, Segera Urus Dokumen Pajak Kendaraan Anda

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah