Cara Pakai Aplikasi SIGNAL, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- 8 September 2021, 06:10 WIB
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP.
Cara pakai aplikasi SIGNAL yang akan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP. /Dok. NTMC POLRI INFO

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Kendaraan Non-Pribadi

Baca Juga: Pajak Kendaraan Menunggak 2 Tahun, Siap-siap Tidak akan Bisa Beroperasi

-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Cara Pembayaran:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah