PR BEKASI – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan atau pembebasan denda kendaraan bermotor mulai Agustus 2021.
Layanan tersebut hadir melalui program Triple Untung Plus yang berlaku mulai Minggu, 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar), program Triple Untung Plus meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Nama Balik Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Jabodetabek Minggu Ini, Segera Urus Dokumen Pajak Kendaraan Anda
Selain itu, Pemprov Jabar pun memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II.
Adapun yang dimaksud dengan bebas denda PKB ini adalah pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, bayar pajak pokok saja.
Akan tetapi pembebasan denda tidak berlaku bagi pembebasan motor baru, bah bentu, lelang atau eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kemudian, yang dimaksud bebas BBNKB II adalah pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.