PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita menyoroti kabar soal penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Nantinya NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Pergantian tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan persnya pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Warga Bekasi, NIK Anda Tak Bisa Ditemukan pada Aplikasi Vaksinasi P Care? Segera Lakukan Ini
Zudan mengatakan ke depan instansinya akan lebih mengoptimalkan NIK sebagai ganti NPWP.
Zudan mengungkapkan bahwa ke depan NIK akan menjadi satu-satunya nomor.
Oleh karena itu semua penduduk langsung mendapatkan status wajib pajak.
Namun perlu diingat juga bahwa tidak semua wajib pajak wajib membayar pajak karena ada kategori dan ketentuannya.
Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP