PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan nasional tentang soal pernikahan siri.
Kebijakan baru tersebut menerapkan tentang memungkinkan pasangan nikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Di mana kebijakan ini diterapkan pemerintah agar pihak wanita atau istri dan anak hasil nikah siri memiliki perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Zudan mengatakan kebijakan tersebut memang sudah diterapkan Kemendagri baru-baru ini.
Zudan juga menyampaikan, kebijakan ini diterapkan pemerintah dengan upaya pihak wanita atau istri serta anak hasil pernikahan siri memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga: Heboh Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Sekarang Bisa Punya Kartu Keluarga
"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima," ungkap Zudan Arif Fakrulloh.