"Dalam fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," sambungnya.
Zudan menjelaskan, untuk mempermudah seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Kristina Tanggapi Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora: Anggap Aja Itu Sinetron...
Pasalnya master data kependudukan itu terdapat dalam Kartu Keluarga. Jadi siapapun Warga Negara Indonesia itu datanya harus ada di dalam Kartu Keluarga.
"Orang harus terdata dalam database kependudukan dan output-nya dan semua itu adalah terdapat dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.***